Liputan6.com, Jakarta Setelah dilakukan penyelidikan kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Masud, Taman Sari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (19/8/2017), tersangka pembakaran umbul-umbul adalah staf pengajar Pondok Pesantren Ibnu Masud yang mengaku anti-NKRI. Dia termasuk pelaku teror yang selama ini sedang dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian.
Â
Masyarakat telah lama mengeluhkan keberadaan pesantren yang tertutup dan jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar. Polisi pun akan mendalami keberadaan dan ajaran di pesantren tersebut.
Â
Sementara situasi di pondok pesantren masih berjalan normal. Sejumlah kepolisian pun masih ditempatkan di gerbang ponpes tersebut guna mengantisipasi serangan susulan warga dan hal-hal yang tidak didinginkan.
Â