Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana untuk memberikan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video oknum polisi terlibat pungutan liar (pungli).
"Kalau peristiwa (pungli) itu benar maka pengunggah tidak dipidanakan justu dikasih reward (penghargaan) karena melaporkan anggota Polri yang mengkhianati institusinya," ujar Tito di Jakarta, Sabtu (19/8/2017). Seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga
Tito menegaskan tindakan suap akan memberikan konsekuensi hukum terhadap penerima maupun pemberi namun jika itu terjadi sesuai fakta maka oknum anggota Polri yang akan diproses hukum.
Advertisement
Lebih lanjut, Tito menyatakan pengunggah video pungli yang tidak sesuai fakta maka dapat dikenakan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri pun menginstruksikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Kapolda menurunkan tim guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Rachmat Mulyana membenarkan oknum anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang bertugas di wilayah Polsek Labuan Man Selatan Aiptu MM dan Bripka DB terlibat pungli.
Sebelumnya, beredar video yang tersebar melalui media sosial yang menayangkan oknum polisi lalu lintas meminta uang kepada seorang sopir.
Akibat video itu, sejumlah warganet menyampaikan tanggapan negatif sehingga Kapolda Kalimantan Selatan memerintahkan tim memeriksa oknum anggota Polri itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa itu benar, saat ini oknum tersebut dilakukan pemeriksaan dan akan diproses hukum," ujar Rachmat.
Rencananya, Kapolda Kalimantan Selatan menyerahkan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video aksi pungli itu pada Senin, 21 Agustus 2017.
Saksikan video Menarik di bawah ini: