Â
Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polrestabes Medan menangkap tersangka penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media sosial Facebook. Seorang remaja bernama Muhammad Farhan Balatif ditangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di rumahnya.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan terhadap remaja berusia 18 tahun itu berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017. Pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda.
Advertisement
"Pelapor awalnya membuka Facebook pada tanggal 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status pelaku di Facebook atas nama Ringgo Abdillah menuliskan kata-kata bernuansa menghina Jokowi dan Kapolri," ujar Rina di Medan, Minggu (20/8/2017).
Kemudian Ricky membuat laporan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dan keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1556/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017, serta Surat Penyidikan Nomor: SP. Sidik/1597/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
"Saat dilakukan penyelidikan melalui sarana ITE, diketahui pelaku berstatus pelajar SMK, bermukim di Jalan Bono, Nomor 58 F, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," sebut Rina.
Setelah mengetahui identitas dan rumah pelaku, polisi langsung membentuk Timsus Penyelidik dan Timsus Penyidik. Mereka melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi sebanyak tiga orang.
Polisi kemudian melakukan permohonan izin khusus penyitaan dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Medan serta permintaan ke Ahli Bahasa, Ahli ITE, ke Universitas Sumatera Utara.
Setelah itu, pada Jumat 18 Agustus 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggeledah rumah Muhammad Reza di Jalan Bono Nomor 58 E/D, selaku pemilik jaringan WIFI. Penggeledahan dilakukan setelah pelaku melakukan percakapan dengan akun Facebook seperti yang dilaporkan serta di lokasi yang sama pada saat diduga menghina Jokowi dan Kapolri.
"Saat dikembangkan, diketahui dugaan pelaku adalah tetangganya, yaitu bernama Muhammad Farhan Balatif. Saat diringkus, pelaku mengaku menggunakan sarana internet dari jaringan WIFI milik Muhammad Reza, dengan cara membobol password," terang dia.
Mendapat pengakuan itu, polisi kemudian membawa remaja berusia 18 tahun itu ke Mapolrestabes Medan dan menyita berbagai alat bukti seperti 2 unit laptop yang digunakan mengedit foto-foto menghina Jokowi dan Kapolri, 1 flashdisk 16GB berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merek Zyxel warna hitam.
"Sudah di Mapolrestabes Medan, statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, Senin 21 Agustus 2017 dipaparkan," sebut Rina.
Atas perbuatan menghina Jokowi, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2 Subs, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan tayang video menarik berikut ini: