Liputan6.com, Jayapura Tiga orang pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) diduga kena tembakan senjata api, saat pembubaran unjuk rasa dari 1000-an pekerja PTFI yang dirumahkan.
Tiga orang tersebut adalah Sapsuha Sahadil yang terkena luka tembak di bagian pantat, lalu John Yawang terkena luka tembak di ibu jari kaki kiri dan mendapatkan tiga jahitan, kemudian Yudas yang terkena luka tembakan di kaki kiri di atas tumit.
Tak hanya itu, istri pekerja yang ikut berunjuk rasa bernama Ansye Lumenta terkena pukulan petugas keamanan dan mengakibatkan luka pada tangan kiri dan kaki.
Advertisement
Hingga kini, ketiga pekerja dan istri pekerja Freeport itu masih dirawat di RSUD Mimika.
Sekretaris Hubungan Industrial Serikat Pekerja PTFI, Tri Puspital menyebutkan, penembakan terjadi saat polisi membubarkan massa di Check Point 28, pukul 18.00 WIT, Sabtu 19 Agustus 2017. Saat massa sedang berzikir, polisi melepaskan tembakan peringatan dan menyemprotkan air dengan water canon ke arah pekerja dan disusul dengan tembakan rentetan untuk membubarkan massa.
Ribuan pekerja tersebut sempat mengamuk dan merusak sejumlah kendaraan serta membakar kontainer dan mobil tangki air saat unjuk rasa.Â
"Aksi ini dilakukan karena berlarutnya proses penyelesaian dari program Furlough (merumahkan) dan PHK sepihak, terhadap mogok kerja yang sah, sehingga berdampak pada keresahan di kalangan pekerja PTFI, privatisasi dan kontraktor," kata Tri yang dihubungi Liputan6.com, Minggu (20/8/2017).
Sampai siang ini, karyawan tidak ada lagi yang berkumpul. Sementara aparat kepolisian membongkar posko pekerja yang berada di Jalan Pendidikan Mimika.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar pemerintah sebagai aparatur negara, khususnya Menteri Tenaga Kerja serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua berani untuk menindak PTFI jika ada pelanggaran norma ketenagakerjaan.
"Pemerintah jangan hanya berani menindak perusahaan kecil dan menengah. Kami yakin, jika pemerintah berani berikan sanksi untuk Freeport, maka tidak sampai terjadi hal seperti ini," jelas Tri.
Dalam merumahkan karyawan itu, PTFI tak pernah berunding dengan serikat pekerja dan langsung merumahkan 300 pekerja pada 10 Febuari 2017. Anehnya, saat itu tak ada kejelasan transparansi kriteria dalam pemilihan pekerja yang akan dirumahkan.
"Kami menduga merumahkan pekerja yang dilakukan peusahaan adalah PHK yang terselubung sebelum dilakukan PHK yang sebenarnya," jelas Tri.
Pihaknya mencatat, sampai saat ini pekerja yang dirumahkan mencapai 8.100 orang dan ribuan pekerja lainnya masih menunggu kepastian tentang nasib mereka.
Sementara itu, Humas PTFI Riza Pratama menyebutkan, unjuk rasa kemarin dimulai pada Check Point 28 dan bergerak kearah Terminal Gorong-gorong Timika.
"Unjuk rasa ini telah berakhir pukul 23.00 WIT dan situasi telah diambil alih oleh aparat keamanan dan mengambil alih lokasi yang dijadikan unjuk rasa, baik di Check Point 28 dan Gorong-Gorong," kata Riza dalam surat elektroniknya.
Dalam kejadian tersebut, dua operator mengalami cedera ringan dan telah dirawat di RS Kuala Kencana.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.Â
Â
Saksikan video menarik berikut ini: