Sukses

Polisi Beri Sinyal Bakal Periksa Lagi Rizieq Shihab

Penyidik Polri memeriksa Rizieq Shihab di Arab Saudi pada akhir Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab terkait kasus pornografi. Namun, polisi mengisyaratkan bakal memeriksa kembali tersangka kasus chat seks tersebut.

Polisi akhirnya mendatangi Rizieq di Arab Saudi pada akhir Juli 2017. Di Arab Saudi, Rizieq untuk pertama kalinya diperiksa terkait kasus pornografi. 

"Jadi memang sesuai dengan yang disampaikan Pak Kapolri ya, sudah dilakukan interogasi di sana. Tapi belum keseluruhan (ditanyakan) karena yang bersangkutan masih ibadah. Kalau ada kekurangan kami tanyakan kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Namun, Argo enggan membeberkan terkait materi pemeriksaan Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan Rizieq Shihab dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka lain dalam perkara ini.

"Intinya kami sudah dapatkan informasi yang diminta penyidik, tapi belum semua. Kalau ada yang perlu ditambahkan, kami akan periksa kembali," kata Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan telah mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Rizieq. Pemeriksaan dilakukan di sana lantaran Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air. Apalagi, dia tengah melaksanakan ibadah haji.

Sementara pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pemeriksaan tersebut telah berlangsung pada 27 Juli 2017. Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan untuk kliennya. Rata-rata pertanyaan yang dilontarkan berkaitan dengan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq dengan Firza Husein.

Rizieq Shihab terjerat sejumlah kasus hukum di Tanah Air. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat. Dia juga berstatus sebagai tersangka kasus pornografi.

Rizieq Shihab juga berstatus sebagai saksi dalam beberapa kasus hukum, antara lain perkara dugaan logo palu arit di uang rupiah, penghinaan terhadap hansip, penodaan agama, penghinaan terhadap suku tertentu, dan soal dugaan penyerobotan lahan.

Saksikan video berikut ini: