Sukses

Setelah Sudirman-Senayan, Larangan Motor Berlaku di Rasuna Said

Selain larangan untuk motor, kebijakan ganjil-genap juga akan diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan larangan kendaraan roda dua hingga Bundaran Senayan. Semula, larangan ini hanya di Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin.

Pemprov DKI juga tengah mengkaji pelarangan kendaraan roda dua di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Betul (rencana pelarangan di Rasuna Said). Tapi kan kita melaksanakannya ada beberapa tahapan," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Senin (21/8/2017).

Rencananya, kata Sigit, uji coba larangan sepeda motor ini akan dilaksanakan selama satu bulan di Jalan Sudirman-Senayan, yang dimulai pada 12 September mendatang.

Untuk Jalan Rasuna Said, menurut Sigit, rencananya juga akan diterapkan kebijakan ganjil-genap dan pelarangan kendaraan roda dua.

"Memang nantinya Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas, ganjil-genap untuk roda empat atau lebih, dan juga sepeda motor," kata dia.

Hanya saja, kata Sigit, penerapan larangan kendaraan roda dua di Jalan Rasuna Said belum pada ujicoba. Saat ini, DKI baru sebatas menerapkan hingga Bundaran Senayan.

"Kan yang paling penting adalah ketersediaan lampu dan rambu," Sigit menandaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini: