Liputan6.com, Medan - Motif Muhammad Farhan Balatif ditangkap polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Facebook. Hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan penghinaan lantaran kebenciannya pada kebijakan pemerintah dan kinerja Polri.
"Itu alasannya. Tersangka juga mengaku tindakan yang dilakukannya atas keinginan sendiri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (21/8/2017).
Waterpau mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam penghinaan Presiden dan Kapolri yang dilakukan Farhan.
Advertisement
"Penyidik sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus. Tapi sampai dengan hari ini, hasil pemeriksaan itu, dia baru sendiri," kata dia.
Sementara, Farhan mengaku menyesal dengan tindakan melawan hukum ini. Rasa kecewa terhadap pemerintah membuat pemuda 18 tahun itu nekat menghina Jokowi dan Kapolri di Facebook.
"Kemauan saya sendiri. Kinerja polisi sangat lambat, banyak pungli, kebijakan Jokowi juga, banyak utang dan lapangan pekerjaan enggak ada. Saya kecewa dan timbul niat buat ini," ungkap Farhan.
Usai rilis kasus penghinaan Presiden Jokowi ini, tersangka Farhan langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk pendalaman kasus ini. Sedangkan, Polda Sumut mem-beckup kasus ini.
Kejanggalan
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, motif Farhan hina Presiden Jokowi dan Kapolri, karena tidak puas dengan dengan kepemimpinan Jokowi.
"Motif sementara, dia tidak puas dengan pemerintah," ungkap Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Namun, Setyo mengaku heran dengan sikap Farhan yang tidak puas atas kepemimpinan Jokowi. Sebab, Farhan masih duduk di bangku sekolah.
"Ya kalau enggak puas dia kan masih SMK, apa sih yang enggak dipuaskan. Kami enggak ngerti," ucap dia.
Karena itu, Setyo mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan Farhan. Ia pun menyayangkan sikapnya yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
"Yang kita sayangkan dia seorang SMK Informatika dan kemampuannya dipakai untuk tidak benar," kata Setyo.
Orangtua Minta Maaf
Orangtua Muhammad Farhan Balatif, Abdul Rahman, tidak pernah terpikir anak sulungnya akan terjerat hukum akibat penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Facebook.
Ditemui di rumahnya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Rahman mengatakan selama ini anak sulungnya itu jarang bergaul dengan lingkungan sekitar.
"Kalau bisa dibilang, anak saya itu lugu, sangat jarang bergaul. Saya sendiri juga heran kenapa bisa seperti ini, berurusan dengan polisi," kata pria berusia 62 tahun itu.
Terkait masalah yang menjerat anaknya, Rahman mengungkapkan permohonan maaf pada semua pihak yang dirugikan, terutama Presiden Jokowi dan Kapolri.
"Atas nama keluarga, kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri atas kelakuan anak saya ini. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucap Rahman.
Advertisement
Penangkapan
Penangkapan Muhammad Farhan Balatif berawal dari laporan polisi Model A Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017. Pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda.
Pelapor awalnya membuka Facebook pada 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status Farhan di Facebook atas nama Ringgo Abdillah, dengan menuliskan kata-kata menghina Jokowi dan Kapolri.
Kemudian Brigadir Ricky Swanda membuat laporan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan pada 16 Juli 2017.
Saat dilakukan penyelidikan melalui sarana ITE, diketahui Farhan berstatus pelajar SMK bermukim di Jalan Bono, Nomor 58 F, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Setelah mengetahui identitas dan rumah pelaku, polisi kemudian membentuk tim dan melakukan proses penyidikan, dengan memeriksa tiga saksi.
Polisi juga melakukan permohonan izin khusus penyitaan dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Medan, serta permintaan ke Ahli Bahasa, Ahli ITE ke Universitas Sumatera Utara.
Pada Jumat, 18 Agustus 2017, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggeledah rumah atas nama Muhammad Reza di Jalan Bono Nomor 58 E/D, selaku pemilik jaringan WIFI.
Saat dikembangkan, diketahui dugaan pelaku adalah tetangganya, bernama Muhammad Farhan Balatif. Saat diringkus, pelaku menggunakan internet dari jaringan wifi milik Muhammad Reza, dengan cara membobol pasword tetangganya itu.
Polisi kemudian membawa remaja 18 tahun itu ke Mapolrestabes Medan dan menyita berbagai alat bukti.
Penghina Presiden dan Kapolri itu diduga melanggar Pasal 46 Jo Pasal 30 subs Pasal 45B Jo Pasal 29 lebih subs Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) lebih subs ke Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 335 ayat (1) subs Pasal 311 lebih subs Pasal 310 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
Â