Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar penyelundupan bibit wortel ilegal dari China. Bibit wortel ini masuk ke Indonesia dari Negeri Tirai Bambu tanpa dilengkapi izin dari Kementerian Pertanian.
Bibit tersebut, di Indonesia, diedarkan oleh S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun menggeledah sebuah gudang milik S di Pusat Pergudangan Romo Kalisari di Jalan Romo Kalisari 80 Blok D-28, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga
"Bibit wortel diimpor secara ilegal dengan cara dimasukkan ke dalam koper oleh tersangka S dan dibantu oleh NFS melalui pesawat di Pelabuhan Udara Juanda, Surabaya," jelas Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, tersangka mengimpor bibit wortel ilegal sebanyak dua kali, pada 19 April sebanyak 50 rol, dan 19 Mei 2017 sebanyak 120 rol (200 kaleng). Bibit-bibit ini akan dibudidayakan di Banjarnegara, Jawa Tengah dan Batu Malang, Jawa Timur.
Tersangka kemudian melakukan kerja sama dengan para petani di Desa Batur, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Malang membudidayakannya. Bentuk kerja sama yang dilakukannya, dia memberikan bibit gratis ke petani. Namun, seluruh hasil panen harus dijual ke PT Sinar Abadi sesuai dengan harga yang disepakati.
"Hingga saat ini, tersangka berhasil mendapatkan hasil panen sebanyak 3,5 ton wortel varietas asing yang telah disimpan di gudang miliknya," ujar Agung.
Tersangka meraup keuntungan besar dengan melakukan kecurangan dalam pengemasan. "Dia menggunakan kemasan yang seakan hasil wortel tersebut merupakan wortel impor siap konsumsi dengan harga yang tinggi kepada konsumen," lanjut dia.
Tindakan S merugikan pemerintah karena melanggar kebijakan impor yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga stabilitas pangan. Pelaku usaha lain juga terimbas karena hasil budi daya impor bibit wortel ilegal ini harganya jauh lebih murah.
"Selain itu, konsumen sudah pasti dirugikan karena tertipu dengan membeli wortel impor dengan harga yang tinggi, yang ternyata bibit wortel ilegal tersebut ditanam di Dieng, Jawa Tengah dan juga kandungan dari wortel tersebut belum bisa dipastikan mengenai keamanan pangan dan dampak lainnya," kata Agung.
S pun dijerat dengan Pasal 126 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura.
Penyidik pun sudah menyita benih wortel China yang dikemas dalam gulungan pita kertas sejumlah dua rol di Batu Malang; bekas gulungan benih wortel China sejumlah 125 buah di Merri Surabaya; wortel sejumlah 3,5 ton yang sudah di kemas dan disimpan di cold storage di gudang milik tersangka; 2 koper yang digunakan untuk membawa benih wortel dari China; kurang lebih 7.000 dus carrot kosong; dan paspor milik NFS yang menunjukkan perjalanan masuk ke Indonesia dari China.
"Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan pihak-pihak yang membantu pelaku untuk menyelundupkan bibit wortel ilegal asal China tersebut agar dapat menegakkan hukum dan mencegah kerugian yang dialami oleh pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen karena tindakan curang oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan," tutur Agung.
Â
Saksikan video berikut ini: