Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka tindak pidana korporasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, yakni PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan tersebut sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
PT NKE itu disebut-sebut diuntungkan dalam proyek pembangunan dan merugikan negara hingga mencapai Rp 25 miliar.
Advertisement
Sebelumnya, Komisioner KPK Laode M Syarief mengatakan, penetapan PT DGI sebagai tersangka tindak pidana korporasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, yaitu Dudung Purwandi dan Made Maregawa.
"Ini merupakan pengembangan penyidikan dari DPW (Dudung Purwandi) selaku mantan Direktur PT DGI dan MDM (Made Maregawa) selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2017.
Laode menjelaskan, KPK menduga PT DGI melalui Dudung Purwandi telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana.
Dudung sendiri dijerat KPK dalam dua kasus, yakni korupsi Wisma Atlet dan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dudung Purwadi merupakan Dirut Utama PT Duta Graha Indah (DGI) dan Sandiaga Uno merupakan Komisaris PT DGI.
Saksikan video berikut ini: