Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR RI Komisi X Djamal Aziz membantah telah mengintimidasi terdakwa pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.
"Enggak ada. Ngarang itu," tutur Djamal di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Baca Juga
Djamal juga menampik bersama Akbar Faizal memberikan sejumlah uang kepada Miryam terkait proyek pengadaan KTP elektronik. Nama Djamal disebut dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, Senin 22 Agustus.
Advertisement
Elza Syarif yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mendapat cerita Miryam yang mengeluh dicap pengkhianat oleh anggota DPR. Miryam, kepada Elza, menuturkan sebelum sidang e-KTP Setya Novanto pernah mengumpulkan dia dan sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh KPK.
Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, Markus Nari, dan Djamal Azis disebut meminta Miryam mencabut keterangan.
"Tidak ada. Sekarang begini, kalau saya dengan Akbar Faizal ini tidak sinkron. Karena kalau sudah ada Akbar, saya sudah enggak ada, jadi kepentingannya apa?" jelas Djamal.
Ia menegaskan, tidak lagi bertugas di Komisi II DPR sejak Juli 2010. Fraksi Partai Hanura memindahkannya ke Komisi X DPR pada Agustus 2010.
"Itukan cerita Miryam setelah diperiksa di sini. BAP saya bocor, saya ditekan anggota DPR. Saya sudah bukan anggota DPR," Djamal menandaskan.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini: