Liputan6.com, Medan - MFB, pelajar SMK yang kini ditetapkan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, ternyata berstatus putus sekolah.
"Statusnya putus sekolah saat SMK kelas 1," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Sumut, Selasa (22/8/2017).
Meski putus sekolah, warga Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ini pasif menggunakan dua bahasa asing, yaitu Inggris dan Prancis.
Advertisement
Tak hanya itu, MFB juga mahir mengoperasikan komputer beserta jaringan internet. Bahkan, dia berhasil membuka kembali akun Facebook palsu atas nama Ringgo Abdillah yang sempat diblokir Kemenkominfo.
"Kemampuannya diperoleh secara autodidak. Kalau dia ingin belajar sesuatu, dia cari di internet, kemudian dipelajarinya," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, di Mapolda Sumut, Senin, 21 Agustus 2017.
"Tersangka juga belajar mengedit foto dan software, hingga berhasil membobol jaringan internet milik tetangganya," dia melanjutkan.
Atas kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri, MFB dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 46 jo Pasal 30 Subsider Pasal 45B Ayat (2) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
Kedua pasal tersebut dipakai lantaran Farhan diduga menebar kebencian melalui Facebook, dan menggunakan Wi-Fi milik tetangganya, Muhammad Reza alias Gagha, secara ilegal.
MFB menghina Presiden Jokowi dan Kapolri melalui Facebook karena merasa benci pada kebijakan pemerintah dan kinerja Polri.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penghinaan Presiden dan Kapolri. Hal itu terutama mengingat MFB masih berstatus pelajar, tapi sudah begitu kecewa dengan kebijakan pemerintah dan Polri.
Saksikan video menarik berikut ini: