Liputan6.com, Jakarta PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel diduga telah menipu 72 ribu calon jemaah umrah. Tiga bos First Travel pun telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan memberikan penawaran biaya umrah kepada calon jemaah seharga Rp 14,3 juta. Tarif sekali perjalanan umrah ini, jauh dari harga rata-rata biro travel umrah lainnya.
"Mereka juga menggunakan istilah harga kaki lima, fasilitas bintang lima," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Advertisement
Herry menjelaskan, otak dari kasus penipuan ini adalah Andika Surachman, selaku Direktur Utama First Travel. Dalam menjalankan penipuan ini, Andika dibantu istri dan adik iparnya, Anniesa dan Kiki. Mereka menjanjikan para jemaah berangkat umrah dengan harga murah, tapi pada kenyataannya hanya kamuflase.
"Kemudian penipuan selanjutnya, yaitu menjanjikan dengan menambah sejumlah uang, jemaah bisa diberangkatkan tapi faktanya tidak. Kemudian mempromosikan paket-paket lainnya tapi tidak bisa diberangkatkan juga," terang Herry.
Saksikan video di bawah ini: