Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan TMZ dan kuasa hukum PT ADI yaitu AKZ sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dari transaksi suap tersebut, tersangka menggunakan kata sandi sapi dan kambing untuk merujuk jumlah uang.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta dan sandi kambing untuk puluhan juta. Mungkin ini karena situasi mendekati Hari Kurban," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Advertisement
Agus menyebut, TMZ awalnya meminta dana dengan kata sandi tujuh sapi dan lima kambing. Artinya nilai harga yang disampaikan mencapai Rp 750 juta kepada kuasa hukum PT ADI berinisial AKZ.
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp 400 juta untuk perkara tersebut," jelas dia.
Uang yang diterima TMZ atas skandal suap pengamanan perkara gugatan itu total sebesar Rp 425 juta. Penyerahan uang pun bertahap dengan cara transfer rekening yang sebelumnya dititipkan AKZ ke pegawai honorer PN Jakarta Selatan berinisial TJ, sebelum akhirnya dipindakan ke TMZ.
"Pemberian pertama 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA AKZ ke TJ Rp 25 juta. Kemudian yang kedua 16 Agustus 2017 transfer ke rekening AKZ ke TJ nilai Rp 100 juta dan menyamarkan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah. Kemudian tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer Rekening AKZ ke TJ senilai Rp 300 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah," Agus menandaskan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2017. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan seorang panitera pengganti, dua pengacara, dan satu office boy.
Â
Saksikan video di bawah ini: