Sukses

LSM: Terjadi Pembiaran, Penyiksaan TKI Berlanjut

Terungkapnya kasus penganiayaan keji terhadap Sumiati Binti Salan Mustapa, PRT migran asal Dompu NTB, di Madinah Saudi Arabia, menegaskan bahwa telah terjadi pembiaran terhadap berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM atas PRT migran.

Liputan6.com, Jakarta: Terungkapnya kasus penganiayaan keji terhadap Sumiati Binti Salan Mustapa, PRT migran asal Dompu NTB, di Madinah Saudi Arabia, menegaskan telah terjadi pembiaran terhadap berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM atas PRT migran. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah dalam siara persnya, Senin (15/11).

Tidak hanya kali ini saja, kata Anis, sudah terlalu banyak PRT Migran kita yang menjadi korban, namun pemerintah tidak menganggap ini sebagai persoalan serius yang menuntut perhatian dan tindakan kongkret agar tidak lagi ada korban yang berjatuhan.

"Berdasarkan kasus ini, mestinya, kedua pemerintah, terutama, pemerintah Indonesia  mengakui kegagalan dalam melindungi PRT migrant. Ketiadaan MoU pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tentang perlindungan PRT migrant Indonesia menjadi cermin buruk bagi kedua negara. Absennya proteksi hukum bagi buruh migran membuka ruang lebar untuk berbagai kekerasan dan pelanggaran terhadap mereka," kata Anis. Ironisnya, kedua negara tersebut juga seragam dalam menolak konvensi ILO untuk perlindungan PRT.

Menyikapi kasus ini, Migrant CARE secara khusus mendesak pemerintah RI untuk segera melakukan langkah, pertama, pemerintah RI harus segera mengirimkan nota protes diplomatik kepada pihak Kerajaan Saudi Arabia sebagai bentuk protes terhadap kebiadaban majikan Sumiati yang melewati koridor kemanusiaan.

Kedua, pemerintah Indonesia harus mendorong dan mengawal kasus ini untuk segera diproses melalui jalur hukum, dan memastikan tidak ada proses di luar itu. ketiga, Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk segera mengambil langkah konkret bagi perlindungan PRT migran melalui pembentukan MoU yang mencerminkan prinsip-prinsip HAM dan decent work (kerja layak).

Terkahir, pemerintah RI, yang dalam hal ini Kemenakertrans RI, harus melakukan investigasi terhadap proses penempatan Sumiati ke Saudi Arabia yang diduga kuat menjadi korban sindikat trafficking.(YUS)