Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bernilai Rp 400 miliar yang diduga milik terpidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Kompleks Hambalang. Aset ini berupa sebuah pabrik di Kabupaten Kampar dan sulit dilelang.
Sulitnya proses lelang karena aset ternyata sudah tidak dikuasai pihak yang ditunjuk KPK. Pihak yang tak disebutkan namanya ini masih merasa berhak mengelola sehingga berakibat pada tersendatnya pelelangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi menyebut pihaknya sudah meminta Kepolisian Daerah Riau mengawal aset ini.
Advertisement
"Asetnya berupa pabrik di Riau, proses lelang dengan nilai Rp 400 miliar," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa 22 Agustus 2017.
Menurut dia, KPK dan Polri sudah lama menjalin kerja sama dalam bidang pengamanan aset. Tujuannya agar tidak diambil alih secara sepihak oleh orang lain.
"Dalam proses pengamanan aset, memang KPK bekerja sama dengan Polri," Febri menjelaskan.
KPK belum mau terbuka terkait siapa pihak ketiga yang mengganggu proses lelang itu. Lembaga antirasuah ini juga belum bersedia mengungkapkan nama terpidana pemilik aset yang disita itu.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara membenarkan KPK meminta bantuan Polda dalam proses pengawalan aset tersebut.
"Permintaan dari KPK, polda mengawal aset sitaan yang dikelola pihak yang ditunjuk KPK, memang ada itu (permintaan bantuan,red)," terang mantan Kapolda Maluku Utara ini.
Adanya permintaan bantuan ini karena aset dimaksud sudah tidak dikelola pihak yang ditunjuk KPK. Aset ini selain pabrik kelapa sawit juga berupa perkebunan kelapa sawit
Sementara itu, salah satu pimpinan KPK, Saut Situmorang menerangkan, pola pengamanan fisik oleh KPK di lapangan selalu bekerja sama dengan kepolisian.
"Selalu kegiatan KPK di lapangan yang memerlukan pengamanan fisik memang dilakukan kerja sama dengan Polda," sebut Saut.
Saksikan video berikut ini: