Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,54 kilogram (kg) di Bengkayang, Kalimantan Barat. Para pengedar mencoba berbagai cara untuk memuluskan selundupan barang haram itu. Salah satunya dengan menyuap petugas dengan uang Rp 10 miliar.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, pelaku yang mencoba menyuap itu merupakan Warga Negara Malaysia berinsial LUH alias Ape dan CKH alias Ahoe.
Baca Juga
"Mereka pertama kali tertangkap oleh kita dan berusaha menyuap anggota saya dengan nilai yang ditawarkan Rp 10 miliar," tutur Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2017).
Advertisement
Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, petugas menolak niat tersebut. Karena tidak berhasil, kedua pelaku mencoba melawan saat diinterogasi petugas.
"Karena anggota tidak mau, dua orang ini melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas," jelas dia.
Bagi dia, nominal Rp 10 miliar sendiri menjadi yang terbesar selama sejarah penyuapan BNN. Ada banyak bentuk penyuapan yang sudah terjadi selama lembaga antinarkoba itu bekerja yang besarannya memang mencapai miliaran rupiah.
"Itu yang terakhir kan ada yang mau dititipkan katanya buat saya Rp 6 miliar," Buwas menandaskan.
Ditembak Mati
Sebenarnya, BNN menangkap empat pengedar narkoba. Selain WN Malaysia berinsial LUH alias Ape dan CKH alias Ahoe, BNN juga menangkap R dan AL.
Buwas menyebut keempat pelaku langsung dikumpulkan dan diinterogasi petugas. Hanya saja, LUH dan CKH yang berkewarganegaraan Malaysia itu mencoba melawan. Sebab itu, keduanya diberikan penindakan tegas terukur.
"Keduanya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," jelas Buwas.
Modus yang digunakan pelaku, yakni menyamarkan paket sabu dalam barang kebutuhan sehari-hari dan sembako. Mereka mengunakan jalur darat dengan melintasi perbatasan dari Kuching, Malaysia ke Pos Lintas Batas Jagoi Babang, Kalbar.
Selain itu, petugas BNN mengamankan komplotan lainnya di kawasan Pontianak. Mereka berinisial MY, DZ (42), dan TF (35).
"Yang membuat kita miris, sudah melibatkan WN Asing atau Malaysia ditambah didukung oleh oknum yang ada di lapas. Karena di sini salah satunya ini atas nama Tedi Fahrizal (TF) ini pemodal. Dia tersangka yang ditahan di Rutan Klas II Bengkayang. Dikurung di penjara tapi bisa keluar masuk mengedarkan di luar. Bahkan Lapas jadi rumah tempat tinggal aman," Buwas menandaskan.
Saksikan video di bawah ini:
[vidio:BNN-PPATK Deteksi 3,6 Triliun Hasil Transaksi Narkoba (https://www.vidio.com/watch/425459-video-bnn-ppatk-deteksi-3-6-triliun-hasil-transaksi-narkoba)
Advertisement