Liputan6.com, Jakarta - Cendekiawan Azyumardi Azra mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membasmi radikalisme. Terlebih, radikalisme di Indonesia sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto.
Namun, dulu mereka tidak mendapat kesempatan untuk unjuk gigi. Setelah sistem demokrasi ditegakkan, kelompok radikalisme menggunakan kesempatan tersebut dalam mengekspresikan kegiatannya.
"Mereka selama bertahun-tahun, kita bersyukur pemerintah sekarang mengambil tindakan tegas," ucap Azyumardi di kantor LIPI, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2017).
Advertisement
Meskipun terlambat, dia tetap apresiasi tindakan pemerintah, terutama dalam melahirkan Perppu Ormas. Dia menilai perppu itu dapat mempertegas aturan kelompok anti-Pancasila, NKRI, dan memperlemah kebinekaan.
"Meskipun itu sudah terlambat seharusnya dikeluarkan oleh presiden yang sebelumnya. Tapi saya kira terlambat lebih baik daripada tidak sama sekali," ujar Azyumardi.
Menurut dia, dari berbagai negara yang dikunjunginya, Indonesia adalah negara dengan kekayaan beragam. Mulai dari kesenian, adat istiadat, hingga bahasa di setiap suku. Sehingga diperlukan suatu pengukuhan terus-menerus di lingkungan masyarakat luas. Terlebih, tidak semua masyarakat mempunyai pandangan yang sama.
"Sehingga kita sama-sama mencoba mengatasi itu dengan memberikan pengembangan paham keagamaan yang toleran dan saling menghargai," kata Azyumardi.
Dia menambahkan, suatu kelembagaan agama juga memiliki peran penting dalam melindungi dan memperkuat masyarakat.
Pembentukan Perppu Ormas
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dikeluarkannya Perppu Ormas karena menyangkut kondusifitas keamanan nasional.
"Ya penilaiannya karena, kalau lewat undang-undang biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu. Tapi itu kan sesuai UU juga, saya kira itu hanya cara, UU itu cara apabila ada ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya," kata pria yang kerap disapa JK di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," ujar Menko Polhukam Wiranto di Ruang Parikesit, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Perppu ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Ini merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat," tegas Wiranto.
Â
Saksikan video berikut ini:
Advertisement