Sukses

Belum Tentu Kabulkan Permohonan SP3 Rizieq, Ini Penjelasan Polisi

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengambil langkah untuk lepas dari status tersangka. Namun, keputusan tetap ada di tangan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerima surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dari Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus peredaran pornografi dengan Firza Husein yang sempat viral.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, masih ada proses yang perlu dilalui. SP3 yang telah diajukan belum langsung dapat dikabulkan.

"Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan. Pasti penyidik punya pandangan lain apa kasus itu tindak pidana atau bukan," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Argo menjelaskan, nantinya tergantung akan penyidik yang melakukan gelar perkara.

"Intinya bahwa (pihak Rizieq) untuk menghentikan kasus tersebut. Karena itu sarat politis itu isinya," tegas Argo.

Tim pengacara pemimpin FPI Rizieq Shihab resmi melayangkan surat permohonan penghentian kasus pornografi ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap, polisi segera menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus yang sempat viral itu.

"Sudah saya ajukan di Polda Metro. Terkait kasus pornografi," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Sugito membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penerbitan SP3 pada kasus tersebut. Menurut dia, alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Rizieq dalam perkara dugaan pornografi ini masih belum cukup.

"Alasan pertama bahwa dua alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," kata dia.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diperiksa di Saudi

Sebelumnya, Rizieq Shihab diperiksa penyidik di Saudi Arabia. Polisi menjemput bola lantaran Rizieq masih berada di luar negeri.

"Tim sudah berangkat ke sana lakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Dan hasilnya sudah kita periksa," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2017.

"Yang bersangkutan dipanggil kan sebagai saksi. Karena yang bersangkutan sedang ibadah (haji), daripada menunggu, anggota berangkat lakukan pemeriksaan," tutur dia.

Rizieq diperiksa di KJRI. Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam. Pengacara Rizieq Sugito Atmo mengaku turut mendampingi. Ia mengaku Rizieq diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Firza Husein. Rizieq diberikan 50 pertanyaan oleh penyidik.