Sukses

Menkumham: Sistem Hukum Indonesia Belum Sempurna

Untuk hukuman mati, menurut Yasonna, lewat KUHP yang baru nanti, hukuman maksimal ini akan menjadi hukuman alternatif.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus yang menimpa Yusman Telaumbanua mengingatkan banyak pihak akan perlunya perbaikan dalam sistem hukum Indonesia. Yusman yang divonis hukuman mati akibat membunuh dua orang, ternyata selama proses penyidikan berlangusung mengalami banyak kejanggalan. Seperti rekayasa umur agar pelaku bisa dihukum layaknya orang dewasa.

Kasus Yusman yang diadili saat masih di bawah umur itu pun memunculkan desakan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati. Sehingga tidak ada lagi orang yang dihukum mati karena proses hukum yang tidak benar.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Lauly mengakui, sistem hukum di Indonesia memang tidak sempurna. Sehingga masih ada celah yang kerap digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan hal di luar hukum.

"Di mana-mana juga tidak ada yang sempurna, bukan hanya terjadi di Indonesia, di Amerika juga pernah, sudah mau suntik mati, dibatalin, ada bukti baru, pernah kejadian," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Khusus untuk kasus Yusman, dia mengatakan, sudah pernah bertemu langsung saat berkunjung ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Politikus PDIP itu melihat langsung secara fisik, Yusman tampak seperti anak-anak.

"Dan waktu itu saya katakan, sudahlah nanti dibantu PK (peninjauan kembali). Setelah diadakan penelitian memang benar. Tidak ada yang sempurna," ujar Yasonna.

 

2 dari 2 halaman

Solusi Hukuman Mati

Untuk hukuman mati, dia mengatakan, lewat KUHP yang baru nanti, hukuman maksimal ini akan menjadi hukuman alternatif. Sehingga masih ada perubahan ketika terpidana berkelakuan baik selama di penjara.

"Jadi dimungkinkan. Itu win-win solution, antara pendukung hukuman mati dengan tidak mendukung hukuman mati," ucap dia.

Di sisi lain, setiap warga negara diberi hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia saat ini. Ketika tidak puas dengan keputusan hakim bisa menempuh jalur banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, lanjut dia, kasus ini bisa menjadi evaluasi bagi penyidik kepolisian agar memperbaiki diri. Setiap tersangka harus mendapat jaminan pendampingan hukum.

"Saya kira MA pasti harus melakukan evaluasi tentang proses-proses peradilan itu harus betul-betul memenuhi hukum acara yang benar. Polisi juga demikian," pungkas Yasonna.


Saksikan video menarik berikut ini:

http://news.liputan6.com/read/3065535/video-rizieq-shihab-akan-ajukan-permohonan-sp3-atas-kasusnya

Video Terkini