Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap sindikat penebar ujaran kebencian bernama Saracen. Tak lama, beredar sebuah laman berisi struktur organisasi Saracen.
Sejumlah nama disebut dalam struktur organisasi yang dimuat pada laman berlatar belakang abu merah tersebut. Salah satunya ada nama pengacara Eggi Sudjana.
Namun, polisi belum belum bisa memastikan kebenaran struktur Saracen tersebut.
Advertisement
"Masih kita dalami," kata Kasubag Operasional Satgas Patroli Siber Polri, Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurut dia, polisi tidak mau gegabah dalam mengusut sebuah kasus, termasuk terkait struktur organisasi ini.
"Atau cuma dicantumin saja sama JAS," ujar Susatyo.
Terkait dengan nama Eggi Sudjana yang disebut dalam struktur itu, mantan pengacara kasus First Travel tersebut belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial. Sindikat penebar kebencian tersebut bernama Saracen.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, Saracen memiliki struktur seperti organisasi pada umumnya.
Saksikan video berikut ini:
Lewat Media Sosial
Organisasi ini memiliki sejumlah media untuk melancarkan aksi kejahatannya. Bahkan, mereka memiliki media online bernama Saracennews.
Namun, sindikat ini cenderung lebih aktif beroperasi di sejumlah media sosial. Sindikat ini juga memiliki banyak akun grup yang bertugas menyebarkan konten SARA dan hate speech.
"Di antaranya, grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung," tutur dia.
Polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing tersangka berinisial JAS (32) yang berperan sebagai ketua, MFT (43), dan SRN (32).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 58 SIM card berbagai operator, 5 hardisk CPU, 2 HD laptop, 7 ponsel, 6 flashdisk, dan 4 memory card dari tangan ketiga tersangka.
Akibat perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara MFT dan SRN disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Â
Â
Advertisement