Sukses

OTT Pejabat Kemenhub, KPK Temukan Sejumlah Uang dari Banyak Tas

Basaria mengaku belum mengetahui jumlah uang yang disita KPK terkait OTT pejabat Kemenhub tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dari banyak tas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Perhubungan. Uang tersebut terdiri dari dolar Amerika, dolar Singapura, dan mata uang lainnya.

"Ada sejumlah uang yang diamankan. Ada yang USD, SGD dan mata uang asing lain serta rupiah. Ada sejumlah beberapa tas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Namun, Basaria mengaku belum mengetahui jumlah uang yang disita oleh KPK terkait OTT Pejabat Kemenhub tersebut.

"Kami perlu waktu untuk menghitungnya," ujarnya.

Basaria membenarkan adanya pejabat di Kementerian Perhubungan yang terjaring OTT. Dia menuturkan, penyidik telah menyegel sebuah ruangan di Kemenhub.

"Ada penyelenggara negara yang kita amankan. Dan tim juga sudah menyegel sebuah ruangan di Kemenhub," pungkas Basaria.

2 dari 2 halaman

Status Hukum

KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, yang terjaring OTT itu. Saat ini, penyidik masih memeriksa orang yang diamankan.

"Ada penyelenggara negara yang kita amankan. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP, ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," kata Basaria.

Saat ditanya soal kasus apa yang menyeret Dirjen Hubla Kemenhub, Basaria enggan memberikan informasi rinci. Dia mengatakan seluruh informasi, akan dipaparkan dalam konferensi pers yang akan diadakan siang nanti.

"Untuk lebih lengkapnya ditunggu saja," jelas Basaria.

Saksikan video di bawah ini:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK