Liputan6.com, Jakarta Pria bernama Deni digiring polisi karena telah melakukan pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang wanita. Meski telah menjadi residivis dengan kasus yang sama, namun hukuman penjara yang pernah dilaluinya ternyata tak memberi efek jera.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar Siang, Kamis (24/08/2017), dia kembali beraksi. Korbannya seorang wanita yang tertarik menjadi model setelah menerima tawaran audisi palsu yang dimuat di media sosial oleh tersangka.
Korban yang tertarik dengan bayaran yang ditawarkan lalu menghubungi pelaku. Setelah sempat berhubungan melalui media sosial, korban sepakat bertemu tersangka di sebuah hotel untuk audisi pemotretan.
Dari hasil penyelidikan, saat akan pemotretan, pelaku mengikat tangan dan menutup mata korban dengan alasan bagian dari konsep pemotretan. Korban pun akhirnya diperkosa. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang korban yang sempat dibawa kabur, berupa dua telepon genggam dan satu tas tangan milik korban. Ada pula gunting, handuk, dan tali yang diamankan dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya kini tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pemerkosa dan Pencuri dengan Modus Audisi Model Ditangkap
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, namun hukuman penjara yang pernah dilaluinya tak memberi efek jera.