Liputan6.com, Jakarta - Uji coba larangan sepeda motor hingga Bundaran Senayan akan dilakukan 12 September hingga 10 Oktober mendatang.
Bila evaluasi dari ujicoba itu berhasil, Pemprov DKI akan membuat payung hukum kebijakan tersebut yang tertuang dalam Pergub.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum menjamin dirinya yang akan membuat Pergub pelarangan motor. Sebab Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan sudah dilantik pada 14 Oktober, sehingga semua wewenang akan berada di tangan gubernur baru.
Advertisement
"Kita uji coba dulu saja. Nanti kita bikin surat edaran untuk uji coba dulu," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Usai uji coba satu bulan, Djarot menyerahkan kelanjutan pelarangan tersebut pada Anies.
"Nanti kita serahkan Oktober pada Pak Anies. Bagaimana mengaturnya, atur arus lalu dengan pertambahan motor dan mobil yang terus menerus," kata Djarot.
Untuk Urai Kemacetan
Djarot mengingatkan, kebijakan pembatasan kendaraan demi mengurai kemacetan di Jakarta akibat pembangunan yang sedang berjalan.
Nantinya bila seluruh pembangunan infrastruktur dan transportasi masal telah selesai, maka Jakarta tidak lagi membutuhkan pembatasan kendaraan seperti ganjil-genap dan pelarangan motor.
"(Akhir) 2017 itu seluruh pembangunan flyover dan underpass sudah selesai. Dengan cara seperti itu maka kemacetan akan berkurang, termasuk juga 2018 ketika MRT sudah selesai," ujar dia.
JIka LRT sudah selesai dan ERP sudah diterapkan, tidak ada lagi pembatasan.
"Silakan saja, karena orang sudah punya pilihan (tranportasi umum), kata Djarot.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement