Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, dengan tersangka Markus Nari.
Kali ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya.
Baca Juga
"Benar, yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) terkait kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).
Advertisement
Selain Isnu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono, mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Mahmud, dan PNS Kemendagri Henry Manik sebagai saksi untuk anggota Komisi II DPR itu.
"Mereka juga akan diperiksa. Selain itu, kami agendakan juga pemeriksaan terhadap Toto Prasetyo selaku PNS di Ditjen Dukcapil," tutur Febri.
Dalam dakwaan terhadap Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya disebut turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â
2 Tersangka Divonis
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, Andi Narogong, diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi juga sudah didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam perkara ini.
Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam vonis Irman dan Sugiharto namanya menghilang.
Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.
Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Â
Advertisement