Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Helikopter Agusta Westlan (AW) 101 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. POM TNI dan KPK turut melibatkan tim independen.
"Pengecekan fisik oleh tim ahli independen berkaitan dengan ahli pesawat. KPK-nya ada juga. Belum ngitung saya," tutur Danpuspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga
Menurut Dodik, tim independen yang ikut memeriksa Heli AW 101 turun sebanyak satu tim. Hanya saja, dia belum bisa menyebut pasti berapa jumlah petugas dari tim tersebut yang turun ke lokasi.
Advertisement
"Saya ndak tau pasti. Tugas kita hari ini melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dengan fisik oleh ahli. Jadi bukan dari kita," jelas dia.
Pengadaan helikopter itu menjadi masalah karena diduga jadi ajang bancakan. KPK dan POM TNI turun tangan mengusut kasus itu.
Pemeriksaan fisik pesawat, lanjut Dodik, menjadi salah satu prosedur dalam melengkapi berkas secara formal dan material. Koordinasi KPK dan POM TNI terus dilakukan untuk menyelesaikan skandal dari pengadaan capung besi itu.
"Yang jelas kondisi fisik pesawat (diperiksa). Kalau pesawat itu ada body ya mungkin body, ada mesin ya mungkin mesin, kalau ada yang lain-lain ya mungkin lain-lain," Dodik menandaskan.
Heli AW 101 itu sendiri terparkir di Skuadron Teknik (Skatek) Lanud Halim Perdanakusuma. Selain helikopter itu, ada dua buah pesawat jenis Casanova dan satu Hercules yang sedang dalam perawatan berkala.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Tidak Disetujui Presiden
Pembelian Helikopter AW-101 tidak disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Heli ini dibanderol dengan harga sekitar Rp 715 miliar.
Belakangan diketahui pengadaannya bermasalah. Helikopter AW-101 diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar.
KPK dan POM TNI bekerja sama menguak skandal itu. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dari sipil tujuh orang dan militer tiga orang," kata Jenderal Gatot Nurmantyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Salah satu tersangka terbaru adalah SB yang merupakan mantan Asisten Perencana untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
"Penyidik kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB, yang dalam perkara ini pernah menjabat Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara," kata Danpuspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko, usai mendampingi Panglima TNI Gatot Nurmantyo di Rapimnas Hanura, Bali, Jumat (4/8/2017).
Dia menuturkan, SB merupakan salah satu inisiator dalam pembelian helikopter AW 101. Dodik menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Â "Kami kejar terus di mana inisiator pembelian ini sampai bisa terjadi," jelas Dodik.
Advertisement