Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dana desa harus diawasi. Namun, pengawasan itu tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada satu kementerian. Terlebih, jumlah desa yang harus diawasi ada 75 ribu buah.
"Itu jumlah yang besar. Tentu tidak mungkin suatu kementerian mengontrol 75 ribu desa," kata pria yang akrab disapa JK saat membuka acara Village Development Forum (VDF) 2017, di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga
Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh lini harus ikut mengawasi penggunaan dana desa. Mulai dari masyarakat hingga gubernur.
Advertisement
"Melalui sistem yang ada, sistem bupati, camat, sampai gubernur (itu yang mengawasi)," JK menjelaskan.
Jika seluruh lapisan ikut mengawasi, lanjut dia, sinergitas akan tercipta. Hal ini akan membawa kebiasaan positif dalam pengelolaan dana desa.
"Semua ini memberikan kita suatu dampak, kita ingin mempelajari tentu sebuah hal yang positif yang dijalankan banyak negara," tutur JK.
Dia menegaskan, pemerintah daerah dan pusat akan bertemu dalam suatu tujuan, yaitu bagaimana memakmurkan pedesaan. "Semuanya untuk memakmurkan desa," pungkas JK.
Saksikan video berikut ini:
Penyimpangan Dana Desa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, pernah membeberkan enam hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dana desa.
Di hadapan puluhan kepala desa atau lurah yang mendatangi markas KPK, Syarif membeberkan keenam hal tersebut. Pertama, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif.
"Kedua, mark up anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2017.
Syarif mengatakan, pemerintah saat ini berencana menaikkan anggaran dana desa dua kali lipat pada 2018. Dia berharap, para kepala desa tidak melakukan enam hal yang menyebabkan penyimpangan dana desa.
"Pasti bapak-bapak tidak, tapi saya pikir itu yang harus kita ingat-ingat. Jangan kita melakukan yang enam poin tadi. Jika tak lakukan itu, Insya Allah kita tidur nyenyak, enggak kepikiran polisi," kata Syarif.
Terkait kenaikan anggaran dana desa dari Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun per tahun ini, disambut baik oleh KPK. Setidaknya, dengan anggaran tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
"Tapi saya berharap karena bapak dan ibu yang ke sini adalah yang berprestasi. Dikasih uang seberapa pun bisa dimanfaatkan untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa," kata Syarif.
Advertisement