Sukses

Kemenhub Akan Batasi Mobil Murah Jika Kondisi Ini Tercapai

Kemacetan masih menjadi tantangan pemerintah. Berbagai opsi dikaji Kementerian Perhubungan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terus mencari solusi kemacetan. Salah satu alternatif yang dijajaki adalah membatasi mobil murah yang kini tengah menjamur.

Namun, sebelum langkah itu diambil, ada prasyarat yang terlebih dulu harus dipenuhi. Ia menyoroti perbaikan sistem transportasi massal.

"Tidak memperbolehkan kendaraan murah itu apabila kita sudah menyelesaikan transportasi massal seperti LRT, BRT dan MRT kalau sudah selesai," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Dengan sistem transportasi massal yang baik, ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi akan berkurang.

Ada opsi lain untuk mengurangi jumlah kendaraan secara progresif dengan membatasi umur kendaraan. Hanya saja, Budi berpendapat hal itu belum bisa dilakukan.

Langkah itu akan menimbulkan suasana tidak kondusif di masyarakat. Budi lebih memilih melakukan proses pembatasan secara bertahap.

"Kalau tiba-tiba melarang kendaraan tersebut dengan melakukan pembatasan umur secara agresif, itu membuat suasana tidak konsekuen (dengan kondisi transportasi massal)," ujar dia.

Meski begitu, Budi akan berdiskusi dengan produsen mobil untuk membatasi mobil-mobil mewah di pasaran. Pertemuannya itu, kata dia, akan lebih berkaitan dengan operasional secara langsung.

"Baru nanti kita lebih konseptual, mobil harus dibatasi, motor dibatasi, pajak mesin ditingkatkan dan sebagainya," jelas Budi Karya.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pembatasan Sepeda Motor

Sebelumnya, langkah mengurangi kemacetan diambil Pemprov DKI dengan memperluas wilayah pembatasan sepeda motor. Budi Karya sendiri setuju dengan kebijakan itu. Namun, ia menilai penerapannya harus dilakukan bertahap.

"Saya pikir kalau bertahap masih mungkin, saya juga menyampaikan jangan terlalu ekstrem juga. Harus bertahap‎," kata Budi, di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Budi menuturkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan ‎Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana tersebut. Dalam pekan ini akan dimatangkan dan diterbitkan peraturan daerah untuk payung hukumnya.

"Kita akan finalkan minggu-minggu ini. Dalam bentuk perda, kewenangan DKI masuknya," ucap Budi.

Budi mengungkapkan, tujuan penerapan kebijakan tersebut adalah untuk mengurai kemacetan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan‎ angkutan masal untuk mendukung mobilitas masyarakat, ketika pelarangan sepeda motor di Rasuna Said dan Sudirman diterapkan.

"Secara umum esensi mereka itu angkutan massal. Yang ada sekarang kan BRT (busway), insyaallah bisa mendistribusi. DKI biasanya cukup punya reason untuk melakukan itu," tutur Budi Karya.