Liputan6.com, Serang - Jenderal (Purn) Ampi Tanudjiwa mengaku tak mengetahui sindikat Saracen yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). Dalam situs yang dikelola sindikat tersebut, saracennews.com, namanya tercantum dalam struktur dewan penasihat.
"Enggak betul. Saracen saya enggak tahu. Orangnya pun saya enggak kenal. Yang saya kenal Eggi Sudjana saja," kata Jenderal (Purn) Ampi Tanudjiwa, saat dihubungi, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga
Dia mengaku hanya mengenal Eggi Sudjana yang merupakan tetangganya di Bogor, Jawa Barat. Dia juga menyatakan, mengetahui namanya tercantum di situs Saracen dari teman-temannya.
Advertisement
"Itu dia, teman-teman saya pada telepon saya bagian dari penebar fitnah. Saracen apa sih artinya? Tetangga saya Eggi Sudjana di belakang rumah, di Bogor," terang dia.
Mabes Polri mengungkap sindikat yang melakukan ujaran kebencian bernama Saracen yang ditengarai beroperasi sistematis. Saracen memiliki struktur atau hierarki rapi. Mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, bidang informasi, IT, grup wilayah, dan sebagainya.
Motif sementara yang didapati polisi dari pengungkapan ini adalah ekonomi. Selain grup-grup di media sosial, sindikat Saracen juga mengelola media sosial. Selain itu, juga mengelola website yang mengambil keuntungan melalui iklan yang terpasang.
Saksikan video di bawah ini:
Tarif Sebar Ujaran Kebencian
Sindikat penebar kebencian ini diketahui memiliki ribuan akun. Mereka juga berbagi tugas untuk mengunggah konten pro dan kontra terhadap suatu isu. Angka yang ditawarkan dalam setiap proyek ujaran kebencian dan SARA oleh Saracen ini mencapai Rp 100 juta.
Polisi menangkap tiga tersangka dalam sindikat Saracen. Mereka adalah JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Ketiganya terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta SRN sebagai koordinator grup wilayah.
JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017, sedangkan MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada 21 Juli 2017. Adapun, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.
Barang bukti yang disita dari JAS ada 50 SIM card berbagai operator, 5 hardisk CPU, 1 HD laptop, 4 ponsel, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Dari MFT 1 ponsel, 1 memory card, 5 SIM card, dan 1 flashdisk. Dari SRN 1 laptop plus hardisk, 2 ponsel, 3 SIM card, dan 1 memory card.
Advertisement