Sukses

Johan Budi: Perppu KPK, Jokowi Tunggu Rekomendasi Pansus

Sejak dibentuk, pansus KPK memang belum mengeluarkan rekomendasi apapun.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengusulkan pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Perppu ini nantinya menggantikan Undang-undang KPK yang lama.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, Presiden belum bisa menentukan sikap sampai saat ini. Mengingat Pansus belum juga mengeluarkan rekomendasi apapun terkait Hak Angket KPK.

"Rekomendasinya apa dulu pansus, baru Presiden bisa bersikap," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Berbagai permintaan memang kepada Presiden memang terus bermunculan. Termasuk menyikapi terbentuknya Pansus Hak Angket KPK. Tapi, itu merupakan kewenangan DPR.

Sejak dibentuk, pansus memang belum mengeluarkan rekomendasi apapun. Dengan begitu, Presiden juga belum bisa menentukan langkah selanjutnya.

"Rekomendasi pansus kepada pemerintah atau presiden. Kan belum ada," imbuh dia.

Johan menambahkan, Presiden baru bersikap ketika pansus sudah menghasilkan kata sepakat berupa rekomendasi. Saat ini, pansus KPK masih berjalan dan belum sampai pada tahap rekomendasi.

"Kan belum ada, baru setelah resmi baru didiskusikan di dalam," pungkas Johan.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Perppu