Sukses

Ngaku Bisa Loloskan Akpol, Polisi Gadungan Ini Raup Rp 2 Miliar

Sekali melakukan aksinya, satu orang korban bisa dia pinta minimal Rp 250 juta.

Liputan6.com, Tangerang - Nekad juga aksi NTP, pria paruh baya ini mengaku polisi berpangkat kombes dari kesatuan Maluku Utara untuk menipu warga yang ingin masuk kepolisian. Tak tanggung, uang hampir Rp 2 miliar berhasil diraup dari aksi tipunya.

Sepak terjang NTP terungkap setelah Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankannya pada Rabu, 23 Agustus 2017. Penipuaan terakhir dia lakukan di daerah Kota Tangerang dengan nominal ratusan juta rupiah.

"Pelaku diamankan oleh Tim Elang Cisadane. Dia mengaku jadi anggota polisi berpangkat Kombes," ujar Harry, Kamis (24/8/2017).

Awal penangkapan lantaran NTP ini awalnya melakukan penganiayaan kepada lima warga Ruko Banjar wijaya, Blok B2, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. NTP mengaku sebagai seorang perwira polisi berpangkat Kombes Pol, terlibat cekcok mulut dengan warga.

Namun, setelah Tim Elang Cisadane melerai dan mengklarifikasi, NTP malah bertambah marah. Petugas berpakaian preman sempat diancam olehnya dengan mengaku-aku sebagai polisi berpangkat Kombes.

Petugas yang curiga dengan pengakuan tersangka, langsung melakukan klarifikasi, dan benar saja ternyata NTP adalah seorang polisi gadungan.

"Dan setelah kami lakukan penyelidikan lebih jauh, ternyata NTP juga terlibat kasus penipuan soal perekrutan anggota kepolisian," katanya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rp 250 Juta Satu Korban

Harry mengungkapkan, aksi tipu-tipu ini sudah meraup keuntungan hampir Rp 2 miliar. Sebab, sekali melakukan aksinya, satu orang korbannya bisa dia pinta minimal Rp 250 juta.

"Katanya, siapa saja bisa menjadi anggota kepolisian dengan menyetor uang paling sedikit Rp 250 juta," kata Harry.

Hingga saat ini diyakini korban NTP sudah lebih dari lima orang.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, bila tersangka ini mengaku sebagai aggota kepolisian dari Maluku Utara.

"Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait aksi tipu-tipu yang dilakukan Kombes polisi gadungan ini. Tersangka selain dijerat pasal penipuan, juga dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tegas dia.