Patroli, Jakarta Bareskrim Mabes Polri menangkap lima orang tersangka yang dituding sebagai penyebar kebencian berbau SARA di media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam grup saracen.
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (25/08/2017), salah satu tersangka Jasriyadi yang diduga berperan sebagai ketua saracen adalah spesialis pengelolaan akun di dunia maya. Hal ini membuktikan bahwa kinerja mereka rapi dan terstruktur.
Dalam aksinya, tersangka menyiapkan proposal khusus bagi kliennya dengan tarif sekitar Rp72 juta untuk menjalankan jasa kampanye kebencian via media sosial. ujaran kebencian itu akan di unggah melalui ribuan akun buatan mereka di media sosial.
Namun tersangka berdalih, ribuan akun yang dibuatnya bukanlah untuk menyebarkan ujaran kebencian,melainkan untuk membuat iklan bisnis rental mobil dan jasa les privat. Ia mengatakan ujaran kebencian hanya dilakukan oleh oknum dalam grup saracen.
Hingga kini penyidik masih terus menelusuri kasus ujaran kebencian yang dilakukan grup saracen di media sosial. Selain saracen, penyidik pun sudah mengantongi beberapa nama yang menjadi klien saracen dan telah menggunakan jasa untuk menyebar ujaran kebencian khususnya dalam hal SARA.
Mabes Polri Ringkus 5 Tersangka Sindikat Saracen
Petugas Bareskrim Polri meringkus lima tersangka sindikat Saracen, yang dituding sebagai penyebar kebencian dan SARA di media sosial.