Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Diripideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyatakan, PT Indo Beras Unggul (IBU) terbukti curang kepada retail yang memesan beras. Salah satunya perusahaan Indomaret.
Menurut Agung, dalam proses pemesanan beras, PT IBU membuat kontrak kerja sama dengan pemesan, dalam hal ini retail. Namun, kesepakatan yang tertera dalam kontrak tidak dipenuhi dengan cara menyelewengkan hasil pesanan yang akan diserahkan kepada retail.
"Kita temukan perintah internal perusahaan untuk memproduksi beras yang dipesan itu. Di working order itu yang kita dapat lihat fakta-fakta yang tidak sesuai dengan kontrak. Yang diterima pada akhirnya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan," tutur Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Advertisement
Dia kemudian mencontohkan dengan salah satu merek beras. PT IBU dalam kontraknya dengan pihak retail bersedia memenuhi produk beras yang dipesan dengan kualitas level dua. Namun, yang diberikan nyatanya hanya kualitas level lima alias rendah.
"Demikian juga dengan varitas. Varitas umpanya di sini beras Rojolele itu juga dalam kontraknya diminta varitasnya Rojolele. Tapi ternyata isinya bukan varitas Rojolele," jelas dia.
Agung menyatakan, pihaknya sudah uji lab terkait isian produksi beras PT IBU di dua tempat berbeda. Hasilnya, memang benar bahwa perusahaan itu diduga bermain kotor dalam memenuhi kontrak pemesan.
"Kita periksa sampai ke pecahan beras, itu soal keutuhan beras dalam satu butir. Kan satu butir bisa pecah jadi dua gitu ya. Dalam satu kemasan, kalau ditentukan (oleh pemesan) pecahannya harus hanya 15 persen, itu dalam kemasan harus hanya pecah mencapai 15 persen saja. Kalau isinya pecah sampai 50 persen berarti beda," ujar dia.
Beras yang pecah sampai 50 persen artinya memang berasal langsung dari perusahaan awal yang memproduksi. Faktor eksternal seperti kuli panggul dan proses distribusi tidak mungkin bisa mengubah pecahan 15 persen menjadi turun drastis hingga 50 persen.
"Bahwa cara kita melihat korban tidak dalam perspektif bahwa korban seperti sakit. Tapi saya ingin melihat bahwa terkait dengan kualitas. Undang-undang pangan bahwa apa yang dinyatakan kemasan adalah janji produk. Tidak boleh membohongi," Agung menandaskan.
PT IBU sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan dari perusahaan Indomaret ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017.
Laporan itu terkait PT IBU yang diduga tidak menepati isi perjanjian kontrak. Perusahaan itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dijerat UU Pangan
Bareskrim telah menetapkan TW, Direktur Utama PT IBU, sebagai tersangka atas dugaan melakukan kecurangan terhadap konsumen. Polisi juga telah menahan yang bersangkutan.
"Mulai berlaku, kita tahan hari ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017.
Menurut Martin, penahanan TW merupakan pertimbangan dari penyidik. Yang pasti, sambung dia, TW bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT IBU.
"Yang bersangkutan memiliki tanggungjawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan," Martin menandaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement