Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menggeledah kantor PT Adiguna Keruktama di komplek ruko Puri Mutiara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap Komisaris PT Adiguna Keruktama, APK terhadap Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan di kantor tersangka suap itu berjalan sejak pukul 04.00 WIB subuh sampai pukul 15.00 WIB tadi. Ada satu kardus besar dan koper besar warna biru yang dibawa keluar penyidik KPK dari dalam kantor.
Para penyidik menaruh kardus dan koper tersebut dibelakang mobil. Para penyidik pun bungkam dan langsung menuju mobil.Â
Advertisement
Direktur Jenderal Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Agustus 2017. Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adiguna Keruktama, APK sebagai tersangka.
Tonny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari PT Adiguna Keruktama terkait masalah perizinan dan pengadaan proyek di Direktorat Perhubungan Laut. Proyek itu terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini:
Penetapan Tersangka Dirjen Hubla
Dalam pengungkapan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 20,74 miliar. Di mana Rp 18,9 miliar diberikan secara tunai, sementara Rp 1,174 miliar masih tersisa dalam ATM yang turut diamankan KPK.
"KPK mengamankan sejumlah uang, 4 kartu ATM dari 4 bank berbeda. Uang disimpan dalam 33 tas, sebanyak Rp 18,9 miliar dalam bentuk cash, dan Rp1,174 miliar sisa dalam ATM," kata komisioner KPK, Basaria Panjaitan.
Advertisement