Liputan6.com, Jakarta Para petani tebu menyambangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat malam. Mereka berterima kasih setelah perjuangan bersama PKB untuk menghapus pajak gula konsumsi dikabulkan pemerintah.
Sebelumnya, petani merasa keberatan dengan pajak 10 persen yang dibebankan kepada petani. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 116 Tahun 2017, pajak itu kini dihapus.
Baca Juga
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketum PKB Cak Imin, sebetulnya sulid mengungkapkan rasa terimakasih ini dengan kata-kata. Karena perjuangan beliau keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 116/2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10%. Sekali lagi saya mewakili petani tebu mengucapkan terimakasih," ucap Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim, melalui siaran pers, Jumat, 25 Agustus 2017.
Advertisement
Hamim menuturkan, perjuangan para petani tebu agar pajak itu dihapus sempat mengalami jalan buntu. Mereka sudah datang ke Kantor Dirjen Pertanian dan Dirjen Pajak, tapi hasilnya nihil.
"Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil," imbuh dia.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar senang mengetahui perjuangan petani tebu kini membuahkan hasil. Dia juga senang karena PKB bisa ambil bagian dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu," kata Cak Imin.
Sementara, Anggota DPR dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, setelah menerima intruksi dari Cak Imin, ia selalu mengingatkan Menteri Keuangan dalam setiap rapat di DPR maupun di kementerian untuk menghapus PPN gula 10 persen.
"Pemerintah memang belum berhasil memenuhi target pemasukan negara. Namun jangan juga petani yang dikorbankan untuk mengejar target tersebut. Kami pun rajin tongkrongin Dirjen Pajak agar segera menyelesaikan Permenkeu ini," ujar dia.
Dengan keluarnya Permenkeu No. 116/2017 maka komoditi gula konsumsi bebas dari PPN karena dikatagorikan sebagai jenis barang yang merupakan kebutuhan vital orang banyak. Ini sesuai dengan aspirasi petani yang merasakan dampak PPN membuat harga jual tebu mereka anjlok.