Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pada Kamis, 31 Agustus 2017.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas.
Baca Juga
"(Surat) sudah dikirim. Dipanggil hari Kamis pekan depan," kata Kombes Erwanto dalam pesan singkat, Sabtu (26/8/2017).
Advertisement
Tak hanya Lukas, pekan depan penyidik Bareskrim juga akan memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Papua lainnya, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen.
"Gubernur (dijadwalkan diperiksa) pada hari Kamis, Sekda pada hari Selasa. Senin sampai Kamis pekan depan pemeriksaan pejabat-pejabat pemprov terkait," kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pada panggilan pemeriksaan Selasa, 22 Agustus 2017, Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dalam jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Periksa 10 Saksi
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk Direktur Operasional BPD Papua.
"Sekitar 10 saksi sudah diperiksa, termasuk Direktur Operasional BPD Papua," kata Erwanto.
Advertisement