Liputan6.com, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi jumlah bakal calon yang akan maju melalui jalur independen dalam Pilkada Serentak 2018. Bakal calon yang dibolehkan ikut dalam kontestasi hanya lima pasangan.
"Kita membatasi kandidat yang ingin maju melalui jalur independen sebanyak lima pasangan dengan pertimbangan keterbatasan biaya," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin di Bekasi, Minggu (27/8/2017).
Menurut dia, kebutuhan anggaran verifikasi faktual dukungan calon independen terbilang besar karena dilakukan langsung oleh petugas lapangan ke pemberi dukungan.
Advertisement
Dengan mendatangi langsung nama-nama yang dicantumkan bakal calon independen sebagai pendukung, kata dia, bisa dipastikan langsung kebenaran dukungan yang diberikan.
Dikatakan Syafrudin, petugas juga tidak sekadar mencocokkan nama pendukung dalam KTP dengan mendatangi tempat tinggalnya, tapi juga menanyai seputar surat pernyataan dukungan yang ditandatanganinya.
"Verifikasi faktual ini memakan waktu dan biaya. Namun jika pada praktiknya tidak ada peminat jalur independen, anggaran yang sudah disiapkan tak akan terpakai," kata dia seperti dikutip Antara.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Â
Baru Satu Peminat
Syafrudin mengaku dirinya belum mengetahui berapa besaran biaya yang dialokasikan untuk kegiatan verifikasi itu, namun dipastikan dananya hanya mencukupi hingga lima bakal calon independen.
Sejauh ini, baru ada satu pihak yang sudah mendatangi KPU Kota Bekasi untuk berkonsultasi seputar pencalonan melalui jalur independen.
"Yang pernah konsultasi adalah tim dari Haikal Center. Komunikasinya dilakukan sekitar Idul Fitri," katanya.
Namun, selepas Idul Fitri hingga kini belum ada lagi yang datang berkonsultasi seputar pencalonan independen dalam pilkada mendatang.
Â
Advertisement