Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Niru Anita Sinaga mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Ia meminta Bareskrim menghitung ulang utang First Travel yang mencapai Rp 800 milliar.
Sebab, menurut dia terdapat penyelewengan uang First Travel oleh mitra kerjanya. Uang tersebut mencapai Rp 1,1 milliar.
"Kita kasih konfirmasi, sehingga dimana-mana sudah terima dana (dari jamaah) tapi tidak disetorkan ke pihak First Travel. Harus benar-benar diperiksa," kata Niru di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, oknum tersebut diduga bekerja sebagai marketing di perusahaan penyelenggara ibadah umrah itu. Nama oknum itu sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim.
"Rp 1,1 milliar itu dari satu mitra dimana jamaahnya ada 72 orang dan pernah melakukan somasi ke First Travel," ujar dia.
Tak hanya itu, Niru juga menyatakan terdapat oknum lain pula yang melakukan penipuan atas nama First Travel. Ia tidak dapat menyebut oknum yang dimaksud, Tapi, menurut dia hasil keuntungan penipuan mencapai Rp 1 milliar.
"Kita belum bisa nyebut namanya sekarang, tapi sudah kita ajukan ke penyidik. Kita juga telusuri lagi, untuk bisa buktikan siapa yang memperkeruh semua ini," jelas Niru.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Berhutang pada Pemilik Hotel
Hutang First Travel tersebar di banyak tempat. Salah satunya ke pemilik Hotel Dyar Al Manasik, Ahmad Saber.
Nilainya mencapai Rp 24 miliar. Direktur First Travel, Andika Surachman, beralasan harus berutang karena pihaknya sedang mengalami masalah internal perusahaan.
"Dalihnya itu ya karena memang punya masalah internal di Jakarta. Tetapi kami baru mengetahui bahwa mereka ada masalah setelah klien kami datang ke Jakarta. Sebelumnya tidak tahu sama sekali," tutur kuasa hukum Ahmad Saber, Turaji di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25 Agustus 2017).
Menurut Turaji, kliennya bertemu Bos First Travel di Jakarta setelah bulan puasa lalu. Sebelum bertemu, pihak hotel sudah berusaha menghubungi untuk mempertanyakan perihal tunggakan utang itu.
"Karena ditagih enggak kunjung dibayar, kemudian dia barusan nelepon dihindari. Pada akhirnya harus datang ke kantor dan rumah yang bersangkutan," jelas dia.
Sebelumnya, pihak First Travel menyewa Hotel Dyar Al Manasik berbintang empat dan lima yang berlokasi di Mekah dan Madinah. Permasalahan utang baru muncul ketika Maret 2017 sejak bekerja sama pada Februari 2015.
"Kerja samanya cukup banyak, 16 juta riyal itu sudah berjalan, sudah dibayar. Yang menjadi masalah hanya 6,9 juta riyal atau senilai Rp 24 miliar," Turaji menandaskan.
Advertisement