Sukses

Pansus Panggil Dirjen Pas dan Dirdik KPK Siang Ini

Pihak KPK telah angkat bicara tentang penilangan mobil Porsche oleh pihak Kepolisian di Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ma'mun serta Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pertemuan dengan Plt Dirjen Pas untuk menanyakan soal 11 temuan Pansus Angket KPK terutama soal barang rampasan dan sitaan negara.

"Nah itu tentunya nanti siang sekira pukul 14.00 WIB, kita undang Dirjen karena rubasan (rumah barang sitaan negara), itu di bawah Dirjen kemasyarakatan kita akan lakukan langkah-langkah lanjutan," ujar Agun di Komplek DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dia akan mempertanyakan mengenai apakah dibenarkan ada barang sitaan bukan barang rampasan dan pemblokiran, salah satunya kendaraan mewah berkeliaran di jalanan. Pansus akan menanyakana bagaimana dari sisi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kepada Plt Dirjen Pas, Pansus juga akan mengklarifikasi pemberian status justice collaborator (JC) oleh KPK kepada para koruptor yang telah menjadi warga binaan, dari segi Undang-Undang.

Sementara itu, kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman, pansus akan mengkonfirmasi dugaan pertemuan tujuh penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR.

"Anggota DPR yang bertemu itu siapa sebutkan namanya. Nah pansus berkepentingan begitu," jelas anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar itu.

Saksikan video di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Mobil Sitaan KPK Berkeliaran?

Sebuah mobil sport merek Porsche berwarna kuning kena tilang polisi lalu lintas beberapa waktu lalu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang karena pengemudi tidak bisa menujukkan surat izin menengemudi (SIM) dan STNK yang sesuai.

"Ditilang di depan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk. Dia melanggar garis marka. Kemudian langsung dihentikan, diperiksa, pengemudi tak punya SIM dan STNK bernomor B 1911 FH atas nama inisial S alamatnya kampung Pasir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Usai ditelusuri, ternyata surat yang ditunjukkan berbeda dengan identitas mobil tersebut. "Ini tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya bernomor B 5 ADS atas nama A. Di mana mobil ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir," terang Kombes Halim.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara tentang penilangan mobil Porsche oleh pihak Kepolisian di Jakarta Barat.

"Mobil tersebut tidak disita penyidik, kami berterima kasih Polri menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," ucap Febri di Jakarta.

Dia menjelaskan, adanya perbedaan antara penyitaan dan pemblokiran oleh pihak KPK. Penyitaan adalah penguasaan benda yang berada pada penegak hukum, sedangkan pemblokiran lebih pada pencegahan agar aset itu tidak berpindah kepemilikan dan bersifat administrasi.

Hal itu berkaitan dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah adanya putusan hukum tetap. Dalam kondisi tertentu jika ada mobil yang diblokir dan secara fisik belum ditemukan, KPK akan mengirimkan permintaan blokir kepada Korlantas Polri.

"Kita sudah mengirimkan permintaan blokir, itu dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut. Tapi kalau dibutuhkan kita akan tetap koordinasi dengan Korlantas," ujar Febri.

Dia mengharapkan dengan pernyataan itu, pihak-pihak tertentu tidak cepat mengambil keputusan dengan mencampuradukkan antara pemblokiran dan penyitaan.

"Kami membaca ada yang menuduh KPK menggelapkan barang yang disita, itu sangat tendensius dan tidak patut jika disampaikan," jelas Febri.

Â