Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta membenarkan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan ini disebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Foto sertifikat HGB Pulau D sempat viral di media sosial. Foto tersebut menunjukkan BPN Jakarta Utara menerbitkannya pada 24 Agustus 2017. Pulau D sendiri merupakan salah satu pulau hasil reklamasi di teluk Jakarta yang sempat menjadi polemik.
"Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 312 hektar kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatas HPL (Hak Pengelolahan Lahan), adalah kewenangan kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota," ucap Kepala BPN DKI, Najib Taufieq, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan HGB yang diberikan adalah HGB Induk. Pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial atau Fasum/Fasos.
HGB Pulau D akan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yakni Pemprov DKI Jakarta. Najib menuturkan terbitnya HGB ini harus didahului oleh terbitnya sertifikat HPL.
Ia mengklaim bahwa HPL sebenarnya sudah terbit lama, sekitar Juni 2017.
"Penyerahan sertifikat HPL itu sebenarnya, kemarin itu adalah secara simbolik. Karena HPL itu sudah terbit kalau enggak salah sekitar sebulan yang lalu yang 300 hektar itu. Ini sebenarnya ada SOP-nya," jelas Najib.
BPN, kata dia, tidak perlu mengukur lagi luas lahan. Sebab, tidak ada perubahan dari yang sebelumnya pernah diajukan.
Senada, Kepala Badan Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, juga berkilah pengurusan Pulau D ini sudah lama. Dan memang butuh waktu.
"Itu zaman dulu. Itu sudah diurus lama. Jadi prosesnya butuh waktu," kata Kasten.
Â
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Untuk Dermaga dan Rusun
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, DKI memiliki hak lima persen dari total luas lahan reklamasi. Lahan itu akan dimanfaatkan salah satunya untuk dermaga dan rusun nelayan.
Selain dermaga dan rusun nelayan, lahan lima persen itu juga nantinya akan dibangun taman dan embung. Karena itu, lahan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal.
"Harus kita kelola dengan baik, tidak boleh kemudian ditelantarkan. Investasi sudah sangat besar di situ, maka pulau yang terbangun tidak boleh ditelantarkan," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (28/8/2017).
Djarot juga meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali moratorium reklamasi tersebut. Karena hal tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenko Maritim dan Kemen LHK.
Terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D, dia mengaku belum mengetahuinya. Yang ia ketahui hanya izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL). "HPL atas nama kita," ujar dia.
Advertisement