Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kebijakan ganjil genap lebih efektif atasi kemacetan dibandingkan kebijakan 3 in 1. Aturan terakhir ini sudah dihapus di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ganjil-genap ini juga lebih efektif dibandingkan 3 in 1, lebih gampang dan masyarakat lebih sadar untuk menggunakan ini," ujar Djarot di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga
Ia menegaskan, pembatasan kendaraan baik roda dua maupun empat sangat diperlukan Jakarta saat ini. Bila tidak, lalu lintas di Jakarta justru semakin kacau.
Advertisement
"Bukan tidak boleh (kendaraan pribadi), tetapi perlu diatur," Djarot menegaskan.
Saat ini, kebijakan ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pada jam sibuk yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sedangkan pelarangan motor diberlakukan setiap hari di jalan Medan Merdeka Barat-Senayan.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Perluasan Pembatasan Motor
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendorong kebijakan baru untuk mengurai kemacetan Jakarta. Caranya dengan memperluas larangan kendaraan roda dua melintas.
Rencananya jalur larangan diperpanjang dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan. Uji coba akan dimulai 12 September. Uji coba itu akan berlangsung selama satu bulan.
"Lagi dikaji, rapat terus-menerus, dengan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan kepolisian. Kita akan uji coba nanti September," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (21 Agustus 2017).
Sebagai pengganti, Pemprov DKI akan menyediakan bus pengumpan gratis atau bus feeder.
"Dalam uji coba baru bisa diketahui berapa mobil feeder yang diperlukan untuk penumpang yang melewati Rasuna Said," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rambu-rambu pelarangan motor sebelum uji coba dimulai.
"Rambu-rambu sudah siap, tinggal dipasang," ucap Andri.
Bila hasil evaluasi satu bulan ujicoba dinilai cukup berhasil, maka penerapan pelarangan akan diatur lewat Pergub dan bagi pelanggar akan dikenai sanksi.
"Penerapannya masih Oktober," kata Andri.
Advertisement