Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya jemaah First Travel yang mendatangi Bareskrim Polri. Vendor handling atau penyedia jasa umrah atas nama Syarief yang bekerja sama dengan First Travel juga ikut melaporkan bos agen travel yang gagal memberangkatkan puluhan ribu orang itu.
Pengacara Syarief, M Kamil, melaporkan bos First Travel dengan dugaan penipuan.
"Kita datang ke sini untuk melaporkan ada yang belum dibayar First Travel sebesar Rp 1,2 milliar untuk handling di Madinah," kata M Kamil, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Advertisement
Dia pun telah menyerahkan beberapa bukti terkait dugaan yang dituduhkan kepada bos First Travel.
Menurut dia, kliennya mulai bekerja sama dengan First Travel sejak 2014. Awalnya, tidak ada kendala pembayaran hingga awal Januari 2016.
"Nanti bukti lain menyusul. Sekaligus saksi-saksi yang bisa diperiksa penyidik," ujar Kamil.
Dia mengaku sempat melayangkan somasi kepada pasangan suami istri tersebut. Tetapi tak ada respons sama sekali hingga akhirnya Andika dan Anniesa ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
"Laporan ini kita lakukan di pidana umum dan masuknya penipuan. Kalau nanti ada pengembangan dalam tindakan pencucian uang, itu sudah pengembangan dari penyidik," jelas Kamil.
Polisi menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan bos dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dalam kasus penyelenggaraan ibadah umrah.
Saksikan video berikut ini:
Temuan Mencengangkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap First Travel masih menyimpan uang Rp 7 miliar. Uang tersebut terbagi dalam puluhan rekening.
"Dana ada dari rekening-rekeningnya di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Dia menuturkan uang ini terungkap saat polisi meminta PPATK menelusuri 50 rekening yang ditemukan beberapa waktu lalu. Namun, dia menolak menyebutkan nama-nama pemilik 50 rekening tersebut.
"Rekening itu (nama) tidak boleh kami sebutkan. Pokoknya jumlah aja ya Rp 7 miliar," tegas Kiagus.
Menurut dia, First Travel diduga tak hanya memiliki uang Rp 7 miliar. Kekayaan ini belum termasuk aset lain-lain.
"Soal nanti ada berapa lagi dalam bentuk asetnya itu nanti kita tunggu hasil dari Polri. Kami kan hanya transaksi nih, nanti tindak selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik," tutup Kiagus.
Advertisement