Sukses

Kronologi KPK Tangkap Tangan Wali Kota Tegal

Dua jam sebelum ditangkap penyidik KPK, Wali Kota Tegal baru saja mengikuti aksi damai penolakan full day school.

Liputan6.com, Tegal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dan dua pejabat RSUD Kardinah. OTT tersebut membuat gempar masyarakat setempat.

Lantaran, dua jam sebelum ditangkap penyidik KPK, Wali Kota Tegal baru saja mengikuti aksi damai penolakan full day school bersama ribuan warga NU Kota Tegal.

Sejam berselang, Wali Kota baru saja menghadiri rapat OPD itu, langsung ditangkap tim penyidik KPK yang berjumlah lebih dari lima orang di kantornya.

Berikut kronologi OTT KPK kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno Soeparno yang dihimpun Liputan6.com di lapangan:

Pukul 15.00 WIB setelah menerima massa dari NU yang melakukan aksi unjuk rasa, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengikuti rapat evaluasi capaian kerja triwulanan dengan sejumlah organisasi Perangkat daerah (OPD) di ruang rapat Adipura.

Pukul 17.15 WIB selesai mengikuti rapat, Wali Kota menuju pringgitan untuk kembali ke ruang kerjanya.

Pukul 17.20 WIB, tiga orang yang diduga merupakan petugas KPK datang dan langsung membawa wali kota Tegal.

Pukul 17.30 WIB Wali Kota dibawa dengan menggunakan mobil petugas.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas KPK melakukan penyegelan di kantor RSUD Kardinah.

Dugaan sementara penangkapan terkait kasus pembangunan fisik ICU dana DAK Kementerian Kesehatan senilai Rp 16 miliar.

Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Betul ada OTT di Jateng, tunggu konferensi pers besok," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Pada operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan beberapa tas berisi uang. Uang tersebut diduga hendak diberikan kepada Siti yang menjabat sebagai Wali Kota Tegal sejak 23 Maret 2014.

 

Saksikan video di bawah ini:

Â