Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Jaksa menilai berdasarkan fakta dan saksi yang dihadirkan dan berbagai pertimbangan yang ada terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan mengkonsumsi serta memiliki narkotika jenis sabu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (30/8/2017), jaksa juga menilai Ridho Rhoma selaku publik figur tidak mengindahkan upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba. Jaksa meminta Ridho tetap ditahan dan menjalani proses hukuman dan dipotong mmasa tahanan.
Sementara kuasa hukum menilai Ridho Rhoma seharusnya direhabilitasi mengingat terdakwa sebagai pengguna yang juga menjadi korban kejahatan narkotika.
Advertisement
Selain itu, barang bukti narkoba yang ditemukan dibawah 1 gram. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Â