Sukses

Fadli Zon: Dana Parpol Seharusnya Naik Rp 5.000 per Suara

Jika bantuan dana parpol sebesar itu, dia menilai akan membantu partai politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan kenaikan bantuan dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara, tidak terlalu signifikan. Pasalnya, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bantuan dana parpol juga sebesar Rp 1.000 per suara, lalu diturunkan kembali menjadi Rp 108 per suara.

"Sekarang kembali ke Rp 1.000 itu bukan peningkatan. Ini seperti di masa lalu (masa Presiden SBY), aja waktu itu kan Rp 1.000," kata Fadli di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Wakil Ketua DPR itu menilai seharusnya kenaikan bantuan dana parpol sekitar Rp 5.000 per suara. Jika bantuan dana parpol sebesar itu, dia menilai akan membantu partai politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kalau Rp 5.000, itu lebih signifikan dampaknya," ujarnya.

Menurut dia, jika penambahan dana bantuan parpol sebesar Rp 5.000 per suara merupakan usulan yang wajar karena di Indonesia parpol tidak diperbolehkan untuk berbisnis.

"Di Indonesia parpol tidak boleh punya bisnis, enggak boleh punya bengkel, jadi wajar negara memberikan bantuan," tandas Fadli.

2 dari 2 halaman

Diambil dari APBN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik.

Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah. Surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Sri menjelaskan alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian KPK yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.

Sri memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.

Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politikus, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.

Saksikan video di bawah ini: