Sukses

Mendagri dan Menkumham Hadiri Sidang Perppu Ormas di MK

Kehadiran Mendagri dan Menkumham dipuji oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, bersama Kejaksaan Agung, memenuhi undangan untuk hadir ke Mahkamah Konstitusi, terkait uji materi Perppu Ormas. Selain pemerintah, juga hadir pihak terkait, yaitu Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia.

Ada 7 tujuh gugatan terhadap Perppu Ormas yang sudah diajukan ke MK. Yaitu gugatan dari HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

"Karena itu Perppu maka belum sampai DPR. Karenanya pemerintah yang hadir. Agenda hari ini mendengarkan keterangan pemerintah. Baru dua pihak terkait," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di dalam persidangan, gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Arief memuji sikap pemerintah yang dihadiri langsung oleh menterinya. Di mana, biasanya hanya diwakili Ditjen atau Deputinya. "Lengkap sekali ini. Kalau lengkap seperti ini mahkamah senang sekali," celetuk Arief.

Sementara itu, Forum Advokat Pengawal Pancasila, I Wayan Sudirta menuturkan, sangat yakin bahwa uji materi tersebut ditolak MK. Dia menilai legal standing pemohin tidak kuat.

"Permohonan para pemohon ditolak yakin seyakin-yakinnya. Alasannya dari segi legal standing, saya lihat tidak cukup kuat. Bagaimana mau menang, jika legal standing saja masih dipersoalkan, diragukan," tegas Wayan.

 

2 dari 2 halaman

Mendesak

Di sisi lain, dia menuturkan bahwa alasan pemerintah mengeluarkan Perppu sudah memenuhi unsur. Terutama adanya clausal mendesak.

"Penelitian Yenny Wahid Institute misalnya, menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI. Apakah ini bukan dalam keadaan mendesak?" tandas Wayan.

Saksikan tayang video menarik berikut ini: