Liputan6.com, Cimahi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 dan 7 tahun penjara kepada dua mantan Wali Kota Cimahi yang merupakan pasangan suami isteri yaitu Itoch dan Atty Tochija.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (30/8/2017), vonis lebih ringan diterima Itoch dan Atty yang sebelumnya dituntut 8 dan 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan tahap dua revitalisasi Pasar Atas Cimahi dengan total anggaran Rp 57 miliar.
Keduanya berencana mendapatkan komisi Rp 6 miliar dari perusahaan pemenang tender. Namun sebelum menerima komisi, keduanya keburu tertangkap penegak hukum.