Sukses

Yusril: Pemutaran Video Acara HTI di MK Jadi Bumerang Pemerintah

Sidang Uji Materi Perppu Ormas berlangsung panas. Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengkritik perwakilan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menilai pemutaran video acara HTI di sidang Mahkamah Konstitusi bisa jadi bumerang bagi pemerintah. Ia menjelaskan video itu merekam kegiatan HTI tahun 2013 ketika Presiden RI masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Video itu, menurut Yusril, tidak menjadi bukti adanya kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu Ormas. Sebab, bila situasi kegentingan yang memaksa ada pada saat video itu diambil, Presiden SBY akan mengeluarkan Perppu Ormas.

"Tetapi Presiden SBY memilih mengajukan RUU Ormas untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Liputan6.com, Rabu (30/8/2017).

Yusril juga menambahkan sidang uji materi merupakan perkara pengujian norma undang-undang bukan mengadili suatu peristiwa kongkret dalam kehidupan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo memutar video berdurasi tiga menit di sidang uji materi Perppu Ormas. Tjahjo sendiri hadir untuk menyampaikan keterangan pemerintah terkait Perppu Ormas.

Yusril menilai izin yang diberikan hakim kepada Tjahjo Kumolo untuk memutar video tidak lazim.

"Padahal, acara sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah, bukan memeriksa alat bukti yang diajukan salah satu pihak dalam sidang pembuktian," katanya. Yusril  menilai Tjhajo pun tidak menjelaskan relevansi pemutaran video dengan keterangan pemerintah.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Protes

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memprotes penayangan video Muktamar Khilafah 2013 dalam sidang Uji Materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Penayangan video itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat menyampaikan pandangan pemerintah.

"Motif Saudara menayangkan video acara HTI tahun 2013? Kenapa sebelum diberikan keterangan Saudara menayangkan sesuatu? Kami juga ingin tahu kenapa majelis mengizinkan hal itu ditayangkan di persidangan," kata kuasa hukum HTI, Yusril Izha Mahendra, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Ketua Majelis Persidangan yang juga Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, memberi izin lantaran dianggap bagian dari penjelasan pemerintah.

"Ini bagian dari penjelasan," tutur Arief.

Senada, usai persidangan, Tjahjo menjelaskan tak ada tujuan lain dalam penayangan video tersebut, selain bagian dari sebuah keterangan dari pemerintah, yang disampaikan pada persidangan.

"Itu kan sudah kita mintakan izin, bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan. Enggak ada tujuan lain," tegas Tjahjo.