Fokus, Sleman - Muhammad Eko Saputro, Rabu siang, 30 Agustus 2017, dibekuk jajaran Polres Sleman. Pria berusia 27 tahun ini harus berurusan dengan hukum karena menjalankan bisnis prostitusi berbasis daring (online). Pria yang bekerja sebagai karyawan bank ini menjual sejumlah perempuan, salah satunya teman istrinya sendiri, melalui situs jejaring sosial yang dikelolanya.
Pelaku mengaku menjalankan bisnis prostitusi online karena terbelit utang setelah tertipu hingga jutaan rupiah.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (31/8/2017), pekerja seks komersial yang dikelolanya berusia antara 22 hingga 24 tahun, dan ditawarkan dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan.
Advertisement
Tersangka mendapat keuntungan hingga 70 persen, sisanya, 30 persen diberikan kepada perempuan yang ia jajakan. Bisnis prostitusi yang dikelolanya tergolong laris, sehari bisa dua hingga tiga kali transaksi setiap hari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, laptop, alat kontrasepsi, dan bukti transaksi di media sosial Twitter.