Fokus, Langkat - Sekolah Yayasan Taman Siswa di Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak Senin, 28 Agustus 2017 lalu dipagari dengan kawat berduri oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik tanah. Akibatnya 500 lebih siswa terlantar karena tak bisa belajar di sekolah.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (31/8/2017), ahli waris pemilik tanah menyatakan, mereka tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun, termasuk kepada Sekolah Yayasan Pendidikan Taman Siswa. Sebaliknya, pihak Yayasan Taman Siswa mengaku lahan dan bangunan sekolah adalah milik Yayasan Taman Siswa.
Baca Juga
Menurut ahli waris, aksi pemagaran dengan kawat berduri dan menggembok pintu gerbang sekolah dengan las besi dilakukan agar para siswa tidak dapat masuk ke lingkungan sekolah. Sebab tanah dan lahan sekolah tersebut adalah miliknya.
Advertisement
Kisruh perebutan Sekolah Taman Siswa di Kecamatan Sawit Sebrang telah berlangsung lama. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum di Pengedilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berbagai mediasi telah dilakukan baik oleh pihak Kecamatan Sawit Sebrang maupun Polres Langkat. Namun sejauh ini belum ada titik sepakat antara kedua pihak.