Patroli, Jawa Barat - Makanan kedaluwarsa dan tak berizin dalam skala besar berhasil disita petugas BPOM. Salah satunya, meski jelas tertera batasnya tahun "2015", nyatanya makanan tersebut masih beredar.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (3182017), snacks impor asal China tersebut merupakan 1 dari ratusan merek sitaan yang dimusnahkan BPOM di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Rabu 30 Agustus 2017 siang. Makanan dimusnahkan menggunakan mesin penghancur dan sejumlah kendaraan alat berat.
Selain melewati batas kedaluwarsa, makanan-makanan hasil sitaan petugas dari Jakarta itu juga tidak dilengkapi izin edar. Total makanan yang dimusnahkan sekitar 1.500-an karton, yang nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.
Advertisement